Dalam menjawab tantangan masa depan
yang semakin berat, bidang pendidikan menuntut adanya output yang berkompeten,
sehingga diperlukan peningkatan atau perubahan dalam konsep belajar di sekolah.
Begitu juga dengan perkembangan sistem kurikulum di Indonesia yang diharapkan
selalu dapat menyesuaikan dengan perubahan zaman. Pada hakekatnya, kurikulum
dan pembelajaran tidak dapat dipisahkan dan sudah menjadi saatu kesatuan.
Pengertian kurikulum sendiri menurut Romine adalah Kurikulum mencakup semua
temu permbelajaran, aktivitas dan pengalaman yang diikuti oleh anak didik
dengan arahan dari sekolah baik di dalam maupun di luar kelas. Kurikulum adalah
rencana atau program yang dibuat untuk mensukseskan pembelajaran. Manakala
tidak diimplementasikan dalam bentuk pembelajaran, kurikulum tidak akan
bermakna. Begitu juga sebaliknya,apabila kurikulum telah diimplementasikan
namun tidak sesuai dengan tujuan yang akan dicapai, alhasil pembelajaran
tersebut tidak akan berlangsung secara efektif. Hal inilah yang mendorong pengembangan
kurikulum di Indonesia yang semula KTSP menjadi kurikulum 2013.
Menurut Mantan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan, Muhammad Nuh mengatakan bahwa ditengah perubahan zaman, sistem
pendidikan di Indonesia juga harus selalu ikut menyesuaikan. Pengembangan
kurikulum 2013 diharapkan dapat menjadi jawaban untuk meningkatkan kemampuan
sumber daya manusia untuk menghadapi perubahan dunia. Untuk menghasilkan output
pendidikan yang baik diperlukan kesinambungan antara rancangan kurikulum dengan
implementasinya. Salah satu sosok yang penting dalam implementasi kurikulum
adalah guru. Guru merupakan aktor utama dalam pelaksanaan kurikulum, karena
gurulah yang secara langsung berhadapan dengan siswa dalam proses pembelajaran.
Dalam Bahan Uji Publik Kurikulum 2013 disebutkan bahwa kondisi saat ini
pendidik dan tenaga kependidikan hanya memenuhi kompetensi profesi dan
hanya berfokus pada ukuran kinerja PTK saja padahal seharusnya seorang pendidik
harus memenuhi kompetensi profesi, pedagogi, sosial, dan personal serta
memiliki motivasi mengajar. Sehingga kurikulum yang sudah dirancang dapat
terlaksana dengan baik.
Seiring dengan perkembangan jaman itu
pula dan tuntutan dari masyarakat, maka dunia pendidikan harus melakukan
inovasi dalam pendidikan. Inovasi pendidikan akan berjalan dan mencapai
sasarannya jika progam pendidikan tersebut dirancang dan di implementasikan
sesuai dengan kondisi dan tuntutan jaman. Sebagai implikasi dari pentingnya
inovasi pendidikan menuntut kesadaran tentang peranan guru.
Menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun
2005, guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada
pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah.
Guru mempunyai kedudukan sebagai
tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan
pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Kedudukan guru dan dosen sebagai
tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan
mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta
didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga
negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Oleh karena tugas dan kedudukan yang
dibebankan pada guru, maka guru wajib memiliki kualifikasi akademik,
kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki
kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Dalam UU Nomer 14 tahun
2005 juga terdapat kompetensi guru yang meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi
kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh
melalui pendidikan profesi.
Sanjaya wina (2008:273) mengatakan
bahwa dalam hal meningkatkan profesional guru, terdapat istilah guru sebagai
jabatan profesional yang maksutnya dalah pekerjaan profesional guru ditunjang
oleh ilmu tertentu yang hanya didapat dari lembaga-lembaga yang sesuai. Suatu
profesi menekankan kepada keahlian yang spesifik sesuai dengan jenis
profesinya, tingkat kemampuan dan keahlian suatu profesi didasarkan kepada
latar belakang pendidikan yang diakui oleh masyarakat dan dibutuhkan oleh
masyarakat. Mengajar sebagai pekerjaan profesional maksutnya adalah mengajar
bukan hanya menyampaikanmateri semata, namun juga harus mempunyai keterampilan/
keahlian lainnya seperti mengelola kelas, memahami metode/strateg apa yang
harus digunakan didalam kelas. Untuk mesukseskan implementai kurikulum 2013,
sebaiknya guru mengajar dengan ilmu dan keahlian yang sesuai dengan yang
didapat dari lembaga yang diakui dan mempunyai kehlian mengelola kelas.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan
Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY Kadarmanta Baskara Aji, "Kurikulum
eksekusinya di tangan guru. Karenanya guru berperan besar dalam
implementasinya,". Menurutnya, peran guru dalam mengaplikasikan kurikulum
baru memang dibutuhkan saat ini. Sebab kurikulum yang diterapkan pada peserta
didik dibuat tidak hanya oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud) namun juga banyak pihak, termasuk para guru. Maka dari itu, untuk
mensukseskan penerapan kurikulum tersebut, guru menjadi faktor yang paling
dominan untuk dilaksanakan. Para pendidik itulah yang mengetahui perkembangan
ilmu dan perubahan materi kurikulum yang dibutuhkan. Kurikulum tidak bisa
stagnan dan harus terus disempurnakan sesuai dengan perkembangan zaman.
Kurikulum
juga memiliki dua sisi yang sama pentingnya yakni kurikulum sebagai dokumen dan
kurikulum sebagai implementasinya. Sebagai sebuah dokumen kurikulum berfungsi
sebagai pedoman bagi guru dan kurikulum sebagai implementasi adalah realisasi
dari pedoman tersebut dalam kegiatan pembelajaran. Guru merupakan salah satu
faktor penting dalam implementasi kurikulum.
Menurut Murray Printr peran guru dalam pengembangan kurikulum
adalah sebagai berikut :
Pertama, sebagai implementers, guru
berperan untuk mengaplikasikan kurikulum yang sudah ada. Dalam melaksanakan
perannya, guru hanya menerima berbagai kebijakan perumus kurikulum. Dalam
pengembangan kurikulum guru dianggap sebagai tenaga teknis yang hanya
bertanggung jawab dalam mengimplementasikan berbagai ketentuan yang ada.
Akibatnya kurikulum bersifat seragam antar daerah yang satu dengan daerah yang
lain. Oleh karena itu guru hanya sekadar pelaksana kurikulum, maka tingkat
kreatifitas dan inovasi guru dalam merekayasa pembelajaran sangat lemah. Guru
tidak terpacu untuk melakukan berbagai pembaruan. Mengajar dianggapnya bukan
sebagai pekerjaan profesional, tetapi sebagai tugas rutin atau tugas
keseharian.
Kedua, peran guru sebagai adapters, lebih dari
hanya sebagai pelaksana kurikulum, akan tetapi juga sebagai penyelaras
kurikulum dengan karakteristik dan kebutuhan siswa dan kebutuhan daerah. Guru
diberi kewenangan untuk menyesuaikan kurikulum yang sudah ada dengan
karakteristik sekolah dan kebutuhan lokal. Hal ini sangat tepat dengan
kebijakan KTSP dimana para perancang kurikulum hanya menentukan standat isi
sebagai standar minimal yang harus dicapai, bagaimana implementasinya, kapan
waktu pelaksanaannya, dan hal-hal teknis lainnya seluruhnya ditentukan oleh
guru. Dengan demikian, peran guru sebagai adapters lebih luas dibandingkan
dengan peran guru sebagai implementers.
Ketiga, peran
sebagai pengembang kurikulum, guru memiliki kewenganan dalam
mendesain sebuah kurikulum. Guru bukan saja dapat menentukan tujuan dan isi
pelajaran yang disampaikan, akan tetapi juga dapat menentukan strategi apa yang
harus dikembangkan serta bagaimana mengukur keberhasilannya. Sebagai pengembang
kurikulum sepenuhnya guru dapat menyusun kurikulum sesuai dengan karakteristik,
visi dan misi sekolah, serta sesuai dengan pengalaman belajar yang dibutuhkan
siswa.
Keempat, adalah
peran guru sebagai peneliti kurikulum (curriculum researcher).
Peran ini dilaksanakan sebagai bagian dari tugas profesional guru yang memiliki
tanggung jawab dalam meningkatkan kinerjanya sebagai guru. Dalam melaksanakan perannya
sebagai peneliti, guru memiliki tanggung jawab untuk menguji berbagai komponen
kurikulum, misalnya menguji bahan-bahan kurikulum, menguji efektifitas program,
menguji strategi dan model pembelajaran dan lain sebagainya termasuk
mengumpulkan data tentang keberhasilan siswa mencapai target kurikulum.
Menurut
WF Connell (1972) ada 7 peran guru yaitu:
1. Pendidik
2. Model,
artinya guru adalah teladan bagi siswanya
3. Pembimbing,
artinya guru sebagai pembimbing dan berusaha memimbing siswa agar dapat
menemukan berbagai potensi yang dimilikinya
4. Pelajar,
artinya kegiatan dikelas adalah pembelajaran. Guru juga hrus bisa merefleksi
apa yang telah dilakukan dalam proses pembelajaran.
5. Komunikator
terhadap masyarakat setempat dimana guru harus bisa berperan aktif dalam
pembangunan dan dapat menjadi agen perubahan di dalam masyarakat.
6. Administrator
artinya guru dituntut bekerja secara administrasi teratur dimana pengaturan dan
pendayagunaan segenap sumber daya sekolah secara efektif dan efisien dalam
penyelenggaraan pendidikan di sekolah tercapai secara optimal
7. Kesetiaan
terhadap lembaga artinya guru harus setia pada lembaga dan loyal kepada negara
Dalam Bahan Uji Publik Kurikulum
2013, proses pembelajaran dirancang berpusat pada peserta didik (student
centered active learning), tidak lagi berpusat pada guru (teacher
centered learning). Selain itu, sifat pembelajaran yang kontekstual
artinya, guru tidak hanya beracuan pada buku teks saja tetapi juga harus mampu
mengkaikan materi yang disampaikannya secara kontekstual. Adapun model-model
dan pendekatan dalam pembelajaran yang
bisa diterapkan oleh guru di kelas diantaranya adalah contextual teaching and
learning, inkuiri, realistik, problem based learning, scientific, metakognitif,
Open ended, dll. Model-model pembelajaran ini bisa guru terapkan sebagai
inovasi pembelajaran agar siswa terus termotivasi untuk belajar dan tidak cepat
bosan. Model-model ini juga menuntut siswa untuk aktif dikelas dan tidak
memfokuskan kegiatan pembelajaran terhadap guru. Hal ini sesuai dengan sistem
yang diterapkan pada kurikulum 2013.
Selain itu, rancangan kurikulum 2013
bersifat sentralistik dan desentralistik, dimana pemerintah pusat dan daerah
memiliki kendali kualitas dalam pelaksanaan kurikulum di tingkat satuan
pendidikan. Pemerintah menyiapkan semua komponen kurikulum sampai buku teks dan
pedoman, termasuk penyusunan silabus dan RPP namun tingkat satuan pendidikan
juga mempunyai andil dalam pengembangan kurikulum 2013 itu sendiri. Pada RPP kurikulum
2013 tidak lagi terdapat standar kompetensi melainkan diganti dengan kompetensi
dasar lalu kompetensi inti yang merupakan turunan dari kompetensi dasar. Lalu
khusus pada Kurikulum 2013 dimana terdapat beberapa penilaian pada siswa yaitu
penilaian terhadap kompetensi sikap, pengetahuan, dan sikap. Guru bisa
menyesuaikan dan memilih sikap apa saja yang ingin dicapai oleh siswa dalam
pembelajaran. Untuk penilaian sikap, guru bisa melakukan beberapa penilaian
sikap yaitu dengan jurnal siswa, penilaian teman sebaya, penilaian diri sendiri
dll. Metode-metode untuk melakukan penilaian siswa bisa menjadi kemudahan bagi
guru dalam hal penilaian sikap.
Karena semua komponen kurikulum
sudah diatur oleh pemerintah, maka guru perlu menyesuaikan diri (beradaptasi)
agar implementasi kurikulum 2013 dapat terlaksana dengan baik. Mantan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh menuturkan untuk menghadapi penerapan
Kurikulum 2013 ini, guru harus mengikuti pelatihan cara mengajar yang mesti
dijalani selama 52 jam. Waktu pelatihan 52 jam ini hanya pelatihan awal saja,
ke depannya ada model pendampingan dalam pelaksanaan guru mengajar.
Pelatihan tahap awal ini lebih
dititikberatkan pada pelatihan metode pembelajaran Kurikulum 2013 dengan
mengedepankan aspek pembelajaran sesuai tujuan kurikulum. Guru diharapkan
bisa menjadikan pembelajaran di kelas bukan hal yang membosankan bagi siswa;
penyampaian pelajaran yang bukan satu arah; adanya aktivitas peserta didik
untuk bisa mengembangkan potensi dirinya; kepahamaan akan ilmu yang dikuasai
siswa yang berguna untuk hidup dia kelak; penggunaan sarana dan prasarana dalam
melaksanakan pembelajaran; memahami bahwa guru adalah agen perubahan yang
membentuk siswa lebih menjadi sosok yang bisa mengembangkan diri tanpa dicekoki
oleh sistem hafalan dan target nilai.
Jika melihat pada sejarah
pemberlakuan kurikulum sebelumnya, memang secara teoretis kurikulum ini
semuanya bertujuan baik. Namun, permasalahan yang kerap terjadi dimana harapan
kurikulum dan kenyataan di lapangan seringkali tidak sesuai. Guru memang ujung
tombak agen perubahan, namun guru tidak serta merta dapat adaptif terhadap
tuntunan perubahan ini. Bagaimanapun harus ada keseriusan dan kesinambungan
bahwa guru bukan satu-satunya sosok penanggung jawab sentral akan keberhasilan
Kurikulum 2013. Hal ini karena penerapan sistem pendidikan nasional adalah mata
rantai dimana dibutuhkan "kerja sama tim" yang padu. Jangan sampai
pendidikan akan kembali seperti labirin, dimana apapun kurikulumnya, masalahnya
itu-itu juga. Sudah waktunya bangsa Indonesia menjadi bangsa yang fokus
menggarap pendidikan sebagai sumber peradaban penting bagi terbentuknya
insan-insan yang mampu menghadapi tuntutan zaman yang serba cepat ke arah
perubahan yang lebih baik. Jadi, jika guru sudah memahami dan mampu
mengimplementasikan kurikulum 2013 dengan baik, maka diharapkan akan dihasilkan
output pendidikan yang kompeten.
Hal yang terakhir dan yang paling
penting adalah guru harus bisa mengevaluasi sejauh mana pembelajaran dikelas
berjalan dengan efektif dan hal-hal apa saja yang harus diperbaiki. Dengan
begitu, kesalahan dan kekurangan dalam pembelajaran dapat diminimalkan.
Berdasarkan apa yang telah penulis
paparkan diatas, dapat disimpulkan bahwa guru memiliki peranan penting dalam
mensukseskan implementasi kurikulum 2013, karena guru yang berinteraksi
langsung dengan peserta didik dalam proses pembelajaran. Namun, dalam kurikulum
2013 ini, guru bukan satunya-satunya sumber belajar dikelas akan tetapi lebih
mengarah kepada fasilitator dikelas yang mengarahkan peserta didiknya dalam
pembelajaran. Kurikulum dapat terlaksana dengan efektif dan efisien apabila ada
kesatuan dan kesinambungan antara komponen-komponennya.
DAFTAR PUSTAKA
Bahan Uji Publik
Rancangan Kurikulum 2013
Hidayat.(2013).Guru sebagai Agen
Perubahan dalam Pelaksanaan Kurikulum 2013. [online].
Keswara, Ratih. (2013). Guru jadi faktor utama kesuksesan
Kurikulum 2013. [online]. Tersedia:
http://nasional.sindonews.com/read/2013/04/01/15/733270/guru-jadi-faktor-utama-kesuksesan-kurikulum-2013 [2 April 2013]
Suryaningsih, Ana.(2010). Peranan guru
dalam pengembangan kurikulum. [online]. Tersedia:
Tim Pengembang MKDP Kurikulum dan
Pembelajaran. (2009). Kurikulum & Pembelajaran. Bandung: Jurusan Kurtekpen UPI.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
Tentang Guru dan Dosen
Tidak ada komentar:
Posting Komentar