Senin, 05 Januari 2015

Peranan Guru dalam Implementasi Kurikulum 2013

            Dalam menjawab tantangan masa depan yang semakin berat, bidang pendidikan menuntut adanya output yang berkompeten, sehingga diperlukan peningkatan atau perubahan dalam konsep belajar di sekolah. Begitu juga dengan perkembangan sistem kurikulum di Indonesia yang diharapkan selalu dapat menyesuaikan dengan perubahan zaman. Pada hakekatnya, kurikulum dan pembelajaran tidak dapat dipisahkan dan sudah menjadi saatu kesatuan. Pengertian kurikulum sendiri menurut Romine adalah Kurikulum mencakup semua temu permbelajaran, aktivitas dan pengalaman yang diikuti oleh anak didik dengan arahan dari sekolah baik di dalam maupun di luar kelas. Kurikulum adalah rencana atau program yang dibuat untuk mensukseskan pembelajaran. Manakala tidak diimplementasikan dalam bentuk pembelajaran, kurikulum tidak akan bermakna. Begitu juga sebaliknya,apabila kurikulum telah diimplementasikan namun tidak sesuai dengan tujuan yang akan dicapai, alhasil pembelajaran tersebut tidak akan berlangsung secara efektif. Hal inilah yang mendorong pengembangan kurikulum di Indonesia yang semula KTSP menjadi kurikulum 2013.
Menurut Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhammad Nuh mengatakan bahwa ditengah perubahan zaman, sistem pendidikan di Indonesia juga harus selalu ikut menyesuaikan. Pengembangan kurikulum 2013 diharapkan dapat menjadi jawaban untuk meningkatkan kemampuan sumber daya manusia untuk menghadapi perubahan dunia. Untuk menghasilkan output pendidikan yang baik diperlukan kesinambungan antara rancangan kurikulum dengan implementasinya. Salah satu sosok yang penting dalam implementasi kurikulum adalah guru. Guru merupakan aktor utama dalam pelaksanaan kurikulum, karena gurulah yang secara langsung berhadapan dengan siswa dalam proses pembelajaran. Dalam Bahan Uji  Publik Kurikulum 2013 disebutkan bahwa kondisi saat ini pendidik dan tenaga kependidikan  hanya memenuhi kompetensi profesi dan hanya berfokus pada ukuran kinerja PTK saja padahal seharusnya seorang pendidik harus memenuhi kompetensi profesi, pedagogi, sosial, dan personal serta memiliki motivasi mengajar. Sehingga kurikulum yang sudah dirancang dapat terlaksana dengan baik.
Seiring dengan perkembangan jaman itu pula dan tuntutan dari masyarakat, maka dunia pendidikan harus melakukan inovasi dalam pendidikan. Inovasi pendidikan akan berjalan dan mencapai sasarannya jika progam pendidikan tersebut dirancang dan di implementasikan sesuai dengan kondisi dan tuntutan jaman. Sebagai implikasi dari pentingnya inovasi pendidikan menuntut kesadaran tentang peranan guru.
Menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005, guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 
Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Oleh karena tugas dan kedudukan yang dibebankan pada guru, maka guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Dalam UU Nomer 14 tahun 2005 juga terdapat kompetensi guru yang  meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
Sanjaya wina (2008:273) mengatakan bahwa dalam hal meningkatkan profesional guru, terdapat istilah guru sebagai jabatan profesional yang maksutnya dalah pekerjaan profesional guru ditunjang oleh ilmu tertentu yang hanya didapat dari lembaga-lembaga yang sesuai. Suatu profesi menekankan kepada keahlian yang spesifik sesuai dengan jenis profesinya, tingkat kemampuan dan keahlian suatu profesi didasarkan kepada latar belakang pendidikan yang diakui oleh masyarakat dan dibutuhkan oleh masyarakat. Mengajar sebagai pekerjaan profesional maksutnya adalah mengajar bukan hanya menyampaikanmateri semata, namun juga harus mempunyai keterampilan/ keahlian lainnya seperti mengelola kelas, memahami metode/strateg apa yang harus digunakan didalam kelas. Untuk mesukseskan implementai kurikulum 2013, sebaiknya guru mengajar dengan ilmu dan keahlian yang sesuai dengan yang didapat dari lembaga yang diakui dan mempunyai kehlian mengelola kelas.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY Kadarmanta Baskara Aji, "Kurikulum eksekusinya di tangan guru. Karenanya guru berperan besar dalam implementasinya,". Menurutnya, peran guru dalam mengaplikasikan kurikulum baru memang dibutuhkan saat ini. Sebab kurikulum yang diterapkan pada peserta didik dibuat tidak hanya oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) namun juga banyak pihak, termasuk para guru. Maka dari itu, untuk mensukseskan penerapan kurikulum tersebut, guru menjadi faktor yang paling dominan untuk dilaksanakan. Para pendidik itulah yang mengetahui perkembangan ilmu dan perubahan materi kurikulum yang dibutuhkan. Kurikulum tidak bisa stagnan dan harus terus disempurnakan sesuai dengan perkembangan zaman.
            Kurikulum juga memiliki dua sisi yang sama pentingnya yakni kurikulum sebagai dokumen dan kurikulum sebagai implementasinya. Sebagai sebuah dokumen kurikulum berfungsi sebagai pedoman bagi guru dan kurikulum sebagai implementasi adalah realisasi dari pedoman tersebut dalam kegiatan pembelajaran. Guru merupakan salah satu faktor penting dalam implementasi kurikulum.  
            Menurut Murray Printr peran guru dalam pengembangan kurikulum adalah sebagai berikut :
            Pertama, sebagai implementers, guru berperan untuk mengaplikasikan kurikulum yang sudah ada. Dalam melaksanakan perannya, guru hanya menerima berbagai kebijakan perumus kurikulum. Dalam pengembangan kurikulum guru dianggap sebagai tenaga teknis yang hanya bertanggung jawab dalam mengimplementasikan berbagai ketentuan yang ada. Akibatnya kurikulum bersifat seragam antar daerah yang satu dengan daerah yang lain. Oleh karena itu guru hanya sekadar pelaksana kurikulum, maka tingkat kreatifitas dan inovasi guru dalam merekayasa pembelajaran sangat lemah. Guru tidak terpacu untuk melakukan berbagai pembaruan. Mengajar dianggapnya bukan sebagai pekerjaan profesional, tetapi sebagai tugas rutin atau tugas keseharian.
            Kedua, peran guru sebagai adapters, lebih dari hanya sebagai pelaksana kurikulum, akan tetapi juga sebagai penyelaras kurikulum dengan karakteristik dan kebutuhan siswa dan kebutuhan daerah. Guru diberi kewenangan untuk menyesuaikan kurikulum yang sudah ada dengan karakteristik sekolah dan kebutuhan lokal. Hal ini sangat tepat dengan kebijakan KTSP dimana para perancang kurikulum hanya menentukan standat isi sebagai standar minimal yang harus dicapai, bagaimana implementasinya, kapan waktu pelaksanaannya, dan hal-hal teknis lainnya seluruhnya ditentukan oleh guru. Dengan demikian, peran guru sebagai adapters lebih luas dibandingkan dengan peran guru sebagai implementers.
            Ketiga, peran sebagai pengembang kurikulum, guru memiliki kewenganan dalam mendesain sebuah kurikulum. Guru bukan saja dapat menentukan tujuan dan isi pelajaran yang disampaikan, akan tetapi juga dapat menentukan strategi apa yang harus dikembangkan serta bagaimana mengukur keberhasilannya. Sebagai pengembang kurikulum sepenuhnya guru dapat menyusun kurikulum sesuai dengan karakteristik, visi dan misi sekolah, serta sesuai dengan pengalaman belajar yang dibutuhkan siswa.
            Keempat, adalah peran guru sebagai peneliti kurikulum (curriculum researcher). Peran ini dilaksanakan sebagai bagian dari tugas profesional guru yang memiliki tanggung jawab dalam meningkatkan kinerjanya sebagai guru. Dalam melaksanakan perannya sebagai peneliti, guru memiliki tanggung jawab untuk menguji berbagai komponen kurikulum, misalnya menguji bahan-bahan kurikulum, menguji efektifitas program, menguji strategi dan model pembelajaran dan lain sebagainya termasuk mengumpulkan data tentang keberhasilan siswa mencapai target kurikulum.
            Menurut WF Connell (1972) ada 7 peran guru yaitu:
1.      Pendidik
2.      Model, artinya guru adalah teladan bagi siswanya
3.      Pembimbing, artinya guru sebagai pembimbing dan berusaha memimbing siswa agar dapat menemukan berbagai potensi yang dimilikinya
4.      Pelajar, artinya kegiatan dikelas adalah pembelajaran. Guru juga hrus bisa merefleksi apa yang telah dilakukan dalam proses pembelajaran.
5.      Komunikator terhadap masyarakat setempat dimana guru harus bisa berperan aktif dalam pembangunan dan dapat menjadi agen perubahan di dalam masyarakat.
6.      Administrator artinya guru dituntut bekerja secara administrasi teratur dimana pengaturan dan pendayagunaan segenap sumber daya sekolah secara efektif dan efisien dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah tercapai secara optimal
7.      Kesetiaan terhadap lembaga artinya guru harus setia pada lembaga dan loyal kepada negara
Dalam Bahan Uji Publik Kurikulum 2013, proses pembelajaran dirancang berpusat pada peserta didik (student centered active learning), tidak lagi berpusat pada guru (teacher centered learning). Selain itu, sifat pembelajaran yang kontekstual artinya, guru tidak hanya beracuan pada buku teks saja tetapi juga harus mampu mengkaikan materi yang disampaikannya secara kontekstual. Adapun model-model dan pendekatan dalam pembelajaran  yang bisa diterapkan oleh guru di kelas diantaranya adalah contextual teaching and learning, inkuiri, realistik, problem based learning, scientific, metakognitif, Open ended, dll. Model-model pembelajaran ini bisa guru terapkan sebagai inovasi pembelajaran agar siswa terus termotivasi untuk belajar dan tidak cepat bosan. Model-model ini juga menuntut siswa untuk aktif dikelas dan tidak memfokuskan kegiatan pembelajaran terhadap guru. Hal ini sesuai dengan sistem yang diterapkan pada kurikulum 2013.
Selain itu, rancangan kurikulum 2013 bersifat sentralistik dan desentralistik, dimana pemerintah pusat dan daerah memiliki kendali kualitas dalam pelaksanaan kurikulum di tingkat satuan pendidikan. Pemerintah menyiapkan semua komponen kurikulum sampai buku teks dan pedoman, termasuk penyusunan silabus dan RPP namun tingkat satuan pendidikan juga mempunyai andil dalam pengembangan kurikulum 2013 itu sendiri. Pada RPP kurikulum 2013 tidak lagi terdapat standar kompetensi melainkan diganti dengan kompetensi dasar lalu kompetensi inti yang merupakan turunan dari kompetensi dasar. Lalu khusus pada Kurikulum 2013 dimana terdapat beberapa penilaian pada siswa yaitu penilaian terhadap kompetensi sikap, pengetahuan, dan sikap. Guru bisa menyesuaikan dan memilih sikap apa saja yang ingin dicapai oleh siswa dalam pembelajaran. Untuk penilaian sikap, guru bisa melakukan beberapa penilaian sikap yaitu dengan jurnal siswa, penilaian teman sebaya, penilaian diri sendiri dll. Metode-metode untuk melakukan penilaian siswa bisa menjadi kemudahan bagi guru dalam hal penilaian sikap.
Karena semua komponen kurikulum sudah diatur oleh pemerintah, maka guru perlu menyesuaikan diri (beradaptasi) agar implementasi kurikulum 2013 dapat terlaksana dengan baik. Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh menuturkan untuk menghadapi penerapan Kurikulum 2013 ini, guru harus mengikuti pelatihan cara mengajar yang mesti dijalani selama 52 jam. Waktu pelatihan 52 jam ini hanya pelatihan awal saja, ke depannya ada model pendampingan dalam pelaksanaan guru mengajar.
Pelatihan tahap awal ini lebih dititikberatkan pada pelatihan metode pembelajaran Kurikulum 2013 dengan mengedepankan aspek pembelajaran sesuai tujuan kurikulum. Guru  diharapkan bisa menjadikan pembelajaran di kelas bukan hal yang membosankan bagi siswa; penyampaian pelajaran yang bukan satu arah; adanya aktivitas peserta didik untuk bisa mengembangkan potensi dirinya; kepahamaan akan ilmu yang dikuasai siswa yang berguna untuk hidup dia kelak; penggunaan sarana dan prasarana dalam melaksanakan pembelajaran; memahami bahwa guru adalah agen perubahan yang membentuk siswa lebih menjadi sosok yang bisa mengembangkan diri tanpa dicekoki oleh sistem hafalan dan target nilai.
Jika melihat pada sejarah pemberlakuan kurikulum sebelumnya, memang secara teoretis kurikulum ini semuanya bertujuan baik. Namun, permasalahan yang kerap terjadi dimana harapan kurikulum dan kenyataan di lapangan seringkali tidak sesuai. Guru memang ujung tombak agen perubahan, namun guru tidak serta merta dapat adaptif terhadap tuntunan perubahan ini. Bagaimanapun harus ada keseriusan dan kesinambungan bahwa guru bukan satu-satunya sosok penanggung jawab sentral akan keberhasilan Kurikulum 2013. Hal ini karena penerapan sistem pendidikan nasional adalah mata rantai dimana dibutuhkan "kerja sama tim" yang padu. Jangan sampai pendidikan akan kembali seperti labirin, dimana apapun kurikulumnya, masalahnya itu-itu juga. Sudah waktunya bangsa Indonesia menjadi bangsa yang fokus menggarap pendidikan sebagai sumber peradaban penting bagi terbentuknya insan-insan yang mampu menghadapi tuntutan zaman yang serba cepat ke arah perubahan yang lebih baik. Jadi, jika guru sudah memahami dan mampu mengimplementasikan kurikulum 2013 dengan baik, maka diharapkan akan dihasilkan output pendidikan yang kompeten.
Hal yang terakhir dan yang paling penting adalah guru harus bisa mengevaluasi sejauh mana pembelajaran dikelas berjalan dengan efektif dan hal-hal apa saja yang harus diperbaiki. Dengan begitu, kesalahan dan kekurangan dalam pembelajaran dapat diminimalkan.
Berdasarkan apa yang telah penulis paparkan diatas, dapat disimpulkan bahwa guru memiliki peranan penting dalam mensukseskan implementasi kurikulum 2013, karena guru yang berinteraksi langsung dengan peserta didik dalam proses pembelajaran. Namun, dalam kurikulum 2013 ini, guru bukan satunya-satunya sumber belajar dikelas akan tetapi lebih mengarah kepada fasilitator dikelas yang mengarahkan peserta didiknya dalam pembelajaran. Kurikulum dapat terlaksana dengan efektif dan efisien apabila ada kesatuan dan kesinambungan antara komponen-komponennya.












DAFTAR PUSTAKA

Bahan Uji Publik Rancangan Kurikulum 2013
          Hidayat.(2013).Guru sebagai Agen Perubahan dalam Pelaksanaan Kurikulum 2013. [online].
          Keswara, Ratih. (2013). Guru jadi faktor utama kesuksesan Kurikulum 2013. [online]. Tersedia:
          Suryaningsih, Ana.(2010). Peranan guru dalam pengembangan kurikulum. [online]. Tersedia:
          Tim Pengembang MKDP Kurikulum dan Pembelajaran. (2009). Kurikulum & Pembelajaran. Bandung: Jurusan Kurtekpen UPI.
          Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen



Tidak ada komentar:

Posting Komentar