Kritik Tentang Sistem UKT di Untirta yang Tidak Adil
UKT adalah singkatan dari Uang
Kuliah Tunggal dan merupakan sistem baru tarif biaya kuliah yang dimulai pada
tahun 2013. Ukt adalah kebijakan yang dikonstruksikan oleh dirjen DIKTI untuk
diberlakukan di seluruh universitas negeri di Indonesia. Dalam sistem UKT ini,
mahasiswa baru tidak akan diminta untuk membayar uang pangkal (SPL), praktikum,
atau biaya tambahan lainnya yang terjadi di tahun-tahun sebelumnya. “pengaruh
BOPTN terhadap biaya pendidikan tinggi yang ditanggung mahasiswa, seperti uang
gedung, spp, praktikum, uang SKS, uang wisuda, dan total dibayar mahasiswa
dikumpulkan jadi satu menjadi UKT,’ ungkapnya Mendikbud Mohammad Nuh, saat
konferensi pers peraturan menteri
pendidikan dan kebudayaan tetag Uang Kuliah Tunggal, di ruangan graha 1,
Gedung A lantai 2 Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2013).
Pada prinsipnya UKT adalah total
biaya operasional yang dibutuhkan menjalankan operasional Perguruan Tinggi
Negeri yang dibutuhkan menjalankan operasional perguruan tinggi dikurangi Biaya
operasional Perguruan Tinggi Negeri yang didapat dari pemerintah. UKT tidak
dibebankan sama kepada seluruh mahasiswa,orangtua mahasiswa atau pihak yang
bertanggung jawab membiayai mahasiswa.
Kategori UKT yang ditetapkan oleh
Untirta berdasarkan edaran DIKTi yaitu 5 kategori, meski di beberapa perguruan
tinggi lain ada juga yang menerapkan hingga 7 kategori. Adapun rincian
kategorinya sebagai berikut :
Kategori
|
Penghasilan orangtua
|
Besaran UKT
|
I
|
Rp. 0,00 – Rp. 500.000,00
|
Rp. 400.000,00
|
II
|
Rp. 500.000,00 – Rp. 1.000.000,00
|
Rp. 800.000,00
|
III
|
Rp. Rp. 1.000.000,00 – Rp. 2.
500.000,00
|
Rp. 2.500.000,00
|
IV
|
Rp. 2. 500.000,00 – Rp. 5.000.000,00
|
Rp. 3.500.000,00
|
V
|
Diatas Rp. 5.000.000,00
|
Rp. 4.500.000,00
|
Selain adanya bantuan pemerintah
melalui BOPTN yang nantinya akan berpengaruh pada besaran UKT, pemerintah juga
mengupayakan bantuan melalui beasiswa seperti beasiswa olimpiade, PPA dan BBM,
bidikmisi , olahraga, industri, dan beasiswa masyarakat dalam dan luar negeri.
Namun ada beberapa hal yang kurang
relevan dengan kondisi ideal penerapan sistem UKT. Saya sebagai mahasiswa
angkatan 2013 pendidikan matematika Untirta merasa keberatan dengan sistem UKT
ini. Walaupun sebenarnya lebih menguntungkan karena tidak ada uang pangkal,
tetapi yang saya rasakan malah adanya ketidakadilan dalam sistem UKT ini.
Saya diterima di Fakultas Keguruan
dan Ilmu Pendidikan Untirta pada tahun 2013 lewat jalur UMBPTN. Saya memilih
pendidikan matematika Untirta di pilihan pertama dan alhamdulillah lolos. Kemudian
saya datang pada hari pertama daftar ulang untuk menyerahkan berkas-berkas
daftar ulang. Didalam berkas-berkas itu terdapat semua identitas saya beserta
slip gaji orangtua, slip rekening listrik, keterangan lebar tanah dan lebar
rumah di PBB, ada juga keterangan sumber dana, jumlah anak, dan jumlah orang
yang ditanggung oleh sumber dana. Setelah menyerahkan berkas-berkas tersebut
kemudian pihak rektorat mengatakan secara langsung bahwa saya termasuk kedalam
UKT golongan V, sambil mengambil berkas-berkas saya. Saya terheran-heran,
kenapa pemutusan golongan UKT bisa secara langsung seperti itu? Lalu digunakan
untuk apa berkas-berkas yang telah saya berikan tersebut? Apa tidak
dipertimbangkan dahulu?
Ayah saya bekerja sebagai buruh
disalah satu pabrik di Tangerang yang memang memiliki gaji diatas 5 juta
rupiah. Tetapi, saya disini mempunyai 2 adik yang juga sekolah. Berarti
tanggungan ayah saya yaitu 4 orang termasuk ibu saya. Lalu ada teman dekat saya
yang kuliah di fakultas lain di Untirta yang pekerjaan ayahya tidak jauh
berbeda seperti ayah saya dan memiliki gaji juga diatas 5 juta rupiah dan dia
juga termasuk kedalam UKT golongan 5, tetapi dia adalah anak satu-satunya
dikeluarganya. Tanggungan ayahnya hanya 2 orang termasuk ibunya. Disini
terlihat bahwa tidak adanya keadilan dan perbedaan biaya kuliah sedangkan
antara tanggungan yang sedikit anak dan yang banyak anak. Hal ini menunjukkan
bahwa sistem UKT di Untirta tidak menjawab persoalan biaya kuliah terjangkau.
Belum lagi persoalan-persoalan lain
yang menyimpang pada sistem UKT ini dimana saya banyak mendengar mahasiswa yang
memanipulasi slip gaji orangtua karena memang slip gaji nya memungkinkan untuk
diubah-ubah sesuai keinginan dan juga untuk para mahasiswa yang orangtuanya
adalah wiraswasta yang berarti mereka membuat sendiri pernyataan pendapatan
penghasilan perbulan yang kemudian tinggal meminta tandatangan dari kecamatan.
Mudah sekali bagi pihak-pihak ini untuk menuliskan berapa besarnya penghasilan
mereka secara suka-suka dan yang pastinya akan ditulis sekecil mungkin. Lalu,
apakah ini bentuk pemerataan? dengan adanya keputusan golongan UKT tanpa adanya
pertimbangan terlebih dahulu seperti ini
malahan seperti membuka kesempatan kepada pihak-pihak yang memanipulasi data.
Toh juga tidak akan diperiksa secara aslinya bukan?
Apakah bagian keuangan tau jika
misalnya ada mahasiswa yang memanipulasi data penghasilan orangtuanya dan dia
mendapatkan golongan UKT rendah tetapi padahal dia termasuk orang yang kemampuan
ekonominya diatas rata-rata? Apakah bagian keuangan tau apabila ada mahasiswa
mereka yang mendapatkan golongan yang terbilang rendah namun padahal sebenarnya
dia tidak mampu karena tanggungan keluarganya banyak?
Ya. Saya tahu bahwa mahasiswa bisa
meminta penurunan UKT, dan kemungkinan besar akan diturunkan golongan UKT nya
sesuai dengan kenyataan kemampuan ekonominya dan melalui berbagai/ serangkaian
penyidikan. Tapi, bagaimana dengan mereka yang
sudah terlanjur mendapatkan golongan UKT rendah dan padahal sebenarnya
tergolong mampu? Hal inilah yang saya sangat sayangkan terhadap sistem UKT di
Untirta.
Saya disini hanya ingin menagih keadilan! Saya berharap pihak
Untirta lebih selektif lagi dan meenentukan golongan UKT dengan pertimbangan.
Dan kita sebagai mahasiswa jangan tinggal diam melihat adanya ketidakadilan
disekitar kita. Kritis! Dan tuntutlah keadilan yang seadil-adilnya! Hidup
mahaisiswa!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar